MK Perlu Antisipasi Pilkada Serentak

Wednesday 22 May 2013, 2 : 56 pm
Ilustrasi

JAKARTA – Pilkada serentak bukan hanya membuat efisiensi atau penghematan anggaran.

Namun juga hemat waktu, pelaksanaan dan sebagainya.

Namun de mikian harus dilakukan secara cemat agar tak timbul masalah.

“Sebelum dilakukan pilkada serentak, semua pihak harus mencermati secara serius terhadap segala kemungkinan yang ditimbulkannya,” kata anggota Komite I DPD RI, Emanuel Babu Eba dalam diskusi ‘Pilkada Serentak Untuk Kesejahteraan Daerah’  bersama Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Emanuel, selama ini sengketa pilkada selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masalahnya, bagaimana menyelesaikan sengketa pilkada secara berbarengan.

“Mengingat, selama ini hampir tidak ada pilkada yang mulus, melainkan banyak yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), MA, pengadilan dan seterusnya,” terangnya.

Selain itu,  menurut Emanual, pemilih juga harus dicerdaskan, agar pilkada itu menghasilkan pemimpin yang representatif, dan mampu memimpin daerah.

“Jangan karena bermodal besar, partai kemudian mengusungnya sebagai calon kepala daerah. Apalagi 70 persen pejabat daerah tersangkut korupsi, dan selebihnya tak mengalami kemajuan,” paparnya.

Ditambah lagi, kata  Emanuel, para tim sukses sering menambah dan memperpanjang konflik dan lain-lain.

“Untuk itu DPD berharap, pilkada serentak ini dikaji dengan matang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan  ada tiga opsi pemilu serentak:

Pertama, digelar secara per regional, yaitu setiap provinsi melakukan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilkada Kabupaten dan Kota.

Kedua, tidak per hirarki pemerintahan, yaitu provinsi, kabupatan dan kota serentak melakukan Pilkada,

Dan ketiga, per hirarki pemerintahan di mana pilkada gubernur dan bupati/walikota dilakukan serentak.

Untuk opsi pertama berarti ada 33 kali Pilkada, kata Agun lagi, dan dalam setahun berarti 12 bulan dibagi 33, sehingga dalam sebulan akan ada dua sampai tiga kali Pilkada.

“Tidak per hirarki pemerintahan, yaitu setiap provinsi melakukan pilkada serentak bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota. Sehingga dalam sebulan akan ada 3 kali pilkada. Kalau begitu, maka bagaimana pengertian serentaknya?” tanyanya.

Sedangkan  untuk per hirarki pemerintahan lanjut Agun, yaitu pilkada gubernur serentak, dan  bupati dan walikota dilakukan serentak.

Dengan demikian, maka akan ada dua kali pemilu serentak, yaitu pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.

Hanya saja di 2019 nanti jika RUU ini diundangkan, maka pada tahun 2019 akan ada dua pemilu serentak, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kalau pilpres dan pemilu legislatif serentak, maka setiap pemilih harus mencoblos 5 pilihannya di TPS; yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II,” imbuh Politisi Golkar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri Jonan dan Moeldoko Beri Orasi Kebangsaan Pada 60 Tahun ISKA

JAKARTA-Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) menggelar orasi kebangsaan dalam Dies

Permintaan Daging Sapi Segar di Tangsel Melonjak

TANGERANG-Rumah Potong Hewan (RPH) di Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku mulai