MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada

Tuesday 29 Sep 2015, 8 : 10 pm
by

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015. “Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua  MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Pusat, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, , UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) digugat oleh pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.‎ Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6)‎ UU Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pilkada. Keduanya menilai, pasal-pasal itu telah merugikan hak konstitusional rakyat selaku pemilih dalam pilkada. ‎Dalam materi permohonannya, mereka meminta MK agar mengabulkan tawaran solusinya terhadap permasalahan pasangan calon tunggal, yakni pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. “Namun, Majelis Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan pandangan pemohon yang meminta Mahkamah memaknai bahwa frasa ‘setidaknya 2 pasangan calon’ atau ‘paling sedikit 2 pasangan calon’ yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada kertas suara,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Majelis mempertimbangkan demikian, sebab pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Hal itu semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah sebelumnya dengan syarat paling sedikit 2 pasangan calon

Hakim MK kemudian berpendapat, pilkada yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat sebagai pemilih untuk menentukan pilihannya dengan mekanisme ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ dengan pasangan calon tunggal tersebut. Bukan dengan pasangan calon kotak kosong sebagaimana dikonstruksikan oleh pemohon.

Apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih ‘setuju’, maka pasangan calon dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih ‘tidak setuju’, maka pemilihan ditunda sampai pilkada serentak berikutnya. “Penundaan demikian tidaklah bertentangan dengan konstitusi, sebab pada dasarnya rakyatlah yang telah memutuskan penundaan itu melalui pemberian suara ‘tidak setuju’ tersebut,” ucapnya.

Mekanisme demikian, jelasnya lebih demokratis dibandingkan dengan menyatakan ‘menang secara aklamasi’ tanpa meminta pendapat rakyat jika pasangan calon tidak memiliki pesaing. Penekanan terhadap sifat ‘demokratis’ ini menjadi substansial karena merupakan perintah konstitusi, dalam hal ini Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. “Dengan mekanisme (setuju dan tidak setuju) itu, amanat konstitusi yang menuntut pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, serta amanat agar pilkada dilaksanakan secara demokratis dapat diwujudkan,” ujarnya.

Secara terpissah, pemerintah mengapresiasi putusan MK terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak. Diharapkan, putusan MK tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sejak permohonan gugatan itu diajukan ke MK hingga keputusan dikeluarkan, pemerintah selalu mengikutinya. “Maka tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya,” kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Pramono menilai, penerapan putusan MK dapat segera diterapkan agar tidak ada dari 269 kota/kabupaten dan provinsi yang mengakibatkan kekosongan kepala daerah. “Jadi sekali lagi mudah-mudahan, Blitar, TTU (NTT), Tasikmalaya ya kalau enggak salah, itu bisa segera apakah rakyat setempat dibuat seperti pilkades dengan bumbung kosong atau bagaimana kan ini akan diatur lebih lanjut oleh komisi pemilihan,” jelas Pramono.

“Maka dengan demikian ini sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama sebab yang namanya Plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran, artinya mengusulkan, merubah, mengurangi, menambah. Nah kalau itu terjadi ada kevakuman di daerah,” tutupnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik keputusan MK ini. Meski demikian, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di 3 daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan  undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut pada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang Pilkadanya diputuskan ditunda. “Alasannya, Undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut,” ujar Nelson.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Equity Life Genjot Pertumbuhan Premi Hingga 20%

JAKARTA–PT Equity Life Indonesia (Equity Life Indonesia) menggenjot pertumbuhan premi

Hari ini Masuk Ex Date Dividen, CFIN Terjerembab ke Batas ARB

JAKARTA-Saat pembukaan perdagangan hari ini (6/7), harga saham PT Clipan