MK : Sengketa Pilkada Jatim Sudah Final

Friday 17 Jan 2014, 9 : 42 pm
by
Harjono Hakim MK
Harjono Hakim MK

SURABAYA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Jawa Timur 2014 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Hal itu terungkap dalam acara Seminar dan Pembekalan Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014, di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, di Surabaya, Jumat (17/1).

“Keputusan MK sudah final dan tidak ada lagi peninjauan kembali. Termasuk sidang gugatan PHPU Pilkada Jatim,” ujar Hakim MK, Harjono.

Menurut Harjono, putusan MK yang sudah memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa) tersebut, sekaligus untuk menepis adanya rumor bakal ada pilkada ulang di Jawa Timur. “Isu apapun tidak bisa mempengaruhi hasil putusan MK,” tandasnya.

Merebak isu kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang meminta uang Rp10 miliar dalam sengketa Pilkada Jatim, lanjut Harjono, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedur yang berlaku.

Dikesempatan sama, Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya Ali Imron menambahkan, kasus dugaan suap Pilkada Jatim merupakan persoalan hukum. Sehingga tidak bisa diseret ke ranah politik, apalagi dijadikan manuver dan muncul upaya penjegalan pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

“Pelantikan pasangan Gubernur Soekarwo dan Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014 tidak akan terpengaruh oleh isu suap. “Pelantikan akan tetap jalan terus karena putusan MK bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan oleh lembaga manapun,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rano Bersama Jokowi Beri Sembako Warga Kampung Salahaur

JAKARTA-Gubernur Banten, Rano Karno dan istri mendamping Presiden Joko Widodo

Artikel Khayalan dan Imajinatif Seorang Denny Indrayana

Oleh: Emrus Sihombing Artikel Denny Indrayana bertajuk, “Bagaimana Jokowi Mendukung