MK Tolak Gugatan Berkah

Monday 7 Oct 2013, 6 : 40 pm
by
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah) terkait sengketa hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.

Putusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) yang sebelumnya sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

“Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).

MK menggelar kembali sidang perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah Jawa Timur.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ini dengan agenda pengucapan putusan.

Sidang dihadiri Soekarwo, Khofifah, serta ratusan pendukung kedua pihak.

Putusan hanya dijatuhkan oleh delapan hakim konstitusi setelah Akil Mochtar tersangkut kasus dugaan korupsi.

Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan ini hanya beranggotakan 8 hakim konstitusi dan dipimpin oleh Hamdan Zoelva.

Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM.

Memang, stiker program tersebut memuat foto Soekarwo.

Namun, menurut MK, itu bukan dalam kapasitas sebagai cagub, tetapi sebagai gubernur, apalagi anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“MK juga berpendapat Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye. Justru, menurut MK, sebaliknya. Gubernur telah terbitkan surat edaran (kepada jajaran pemerintah di Jatim) untuk menjaga netralitas PNS,” kata hakim konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: Kami Ingin Mendorong Pembangunan Daerah

MANOKWARI-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan Gedung Keuangan Negara

Tabayun Setelah Sidang Ke-15 Kasus Penodaan Agama

Oleh: KH Ahmad Ishomuddin Beberapa waktu lalu saya diminta oleh