Mobil Diseruduk Tronton, Said Didu Akan Gugat PT Cakra Mandiri Sejahtera

Tuesday 17 Dec 2019, 7 : 51 pm
by
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu

TANGERANG-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu akan melayangkan gugatan hukum ke perusahaan angkutan tanah milik PT Cakra Mandiri Sejahtera. Gugatan ini lantaran dirinya menjadi korban arogansi angkutan truk tanah di Kota Tangerang.

“Saya sudah 6 hari menunggu penyelesaian atas kerugian yang ditimbulkan, tapi sampai hari ini tidak ada upaya penyelesaian dari perusahaan yang truknya telah menabrak kendaraan saya,” kata Said Didu, Selasa (17/12/2019).

Dia menerangkan, sebelummya pada Rabu (11/12) malam, mobil mewah Mini Cooper yang dikendarai istri Said Didu dan ditumpangi anaknya, ditabrak truk angkutan tanah di dekat TangCity Mal, Kota Tangerang pada pukul 20.30 wib.

Akibat kecelakaan itu, seluruh penumpang mobil mengaku shok, sementara mobil pabrikan Eropa itu mengalami kerusakan pada sejumlah badan mobil yang tertabrak truk pengangkut tanah.

“Ada penyok-penyok, mobil saya yang dikendarai istri tiba-tiba ditabrak dari belakang sampai samping pintu mobil. Alhamdulillah kalau penumpang tidak apa-apa karena mobil kuat. Tapi kalau mobil biasa saya engga tahu rusaknya seperti apa,” ucapnya.

Sang istri yang kemudian menjadi korban pasca ditabrak truk, melaporkan kejadian itu ke Polisi. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik perusahaan truk menyelesaikan persoalan kelalaian hingga menyebabkan kerugian orang lain. 

“Agar tidak saling menyalahkan kami sengaja membawa kejadian ini ke pihak kepolisian, untuk mencari jalan damai,” kata Said Didu. 

Said Didu mengemukakan, pihaknya menuntut pihak perusahaan pemilik truk tronton, yakni PT. Cakra Mandiri Sejahtera bertanggung jawab atas kerusakan mobilnya.

“Namun sudah enam hari saya mengurus ini nampaknya belum ada itikad baik dari perusahaan pemilik truk itu. Apalagi saya ketahui ternyata operasional truk di Tangerang ini sudah banyak memakan korban,” ucap dia.

Dengan tegas, jika persoalan tersebut, tidak segera diselesaikan, maka dirinya akan melayangkan gugatan hukum ke Kepolisian dan pengadilan.

“Saya akan tuntut perusahaan pemilik truk secara material dan inmaterial,” tegasnya.

Menurut dia,sudah banyak kezaliman yang dilakukan truk angkutan tanah di Tangerang, terhadap pengguna jalan lainnya. Selain pelanggaran aturan dan tonase truk, para pengemudi yang kerap ugal-ugalan juga membahayakan pengendara lain.

“Aturannya mobil besar baru bisa beroperasi di jalan kota, setelah pukul 22.00 wib, belakang saya ketahui juga sudah banyak korban akibat arogansi truk-truk angkutan ini. Saya yakin pengusaha merasa berani karena ada yang bekingi

Maka saya akan lakukan gugatan hukum atas persoalan ini agar tidak ada korban-korban lainnya” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Semester I 2023, Laba Bersih Royaltama Mulia Kontraktorindo Melesat 150,9% Jadi Rp16,2 Miliar

JAKARTA-PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) membukukan pendapatan usaha sebesar

PDIP Tidak Mengenal Premanisme Dalam Hukum, Ini Penjelasannya

JAKARTA-DPP PDI Perjuangan (PDIP) menghadirkan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD