Mobil Murah Hanya Kokohkan APM Lama

Thursday 26 Sep 2013, 6 : 33 pm

Jakarta-Kebijakan pemerintah mengeluarkan mobil murah, alias Low Cost  Green Car (LCGC) ternyata lebih berpihak pada APM (Agen Pemegang Merk) lama yang sudah dominan, alias menguasai pasar. “Munculnya mobil murah sama saja mengukuhkan dominasi incumbent (pemain lama) dalam struktur industri otomotif nasional,”  kata anggota Komisi VI DPR F-PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, dalam diskusi “Pro Kontra Kebijakan Mobil Murah” bersama pengamat kebijakan Publik, Andrinof Chaniago dan Kabid Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas di Jakarta, Kamis, (26/9).

Menurut Guru Besar FEUI ini, Struktur pasar industri otomotif  adalah oligopoli, yaitu pasar dengan sedikit pemain menguasai bagian terbesar pasar. ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) dengan prinsipal MNC dari Jepang menguasai pasar Indonesia, termasuk mengusai industri komponennya dalam mata rantai keterkaitan usaha dan keterkaitan korporat,” terangnya

Lebih jauh kata Hendrawan, menambahkan Indonesia hanya menjadi korban dari ketidakkonsistenan kebijakan industrial masa lalunya. “Indonesia menjadi pencundang  ditengah desakan arus liberalisasi yang mengabaikan tahapan, urutan  kesiapan ekologi industrial domestiknya,” tuturnya.

Dengan harga murah, sambung Hendrawan, permintaan akan melonjak. Kemacetan akan bertambah. Kongesti dan degradasi mobolitas akan terjadi. Pemerintah semakin dituntut untuk mendorong investasi lebih besar pada infrastruktur dan transportasi publik. “Bila tidak, negara ini kembali mempertontonkan kegagalan dalam memajukan kesejahteraan umum,” tandasnya.

Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik, Andrinof Chaniago menegaskan kebijakan LCGC ini justru mendorong negara menjadi predator. “Disini hak masyarakat dirampas, dan diubah menjadi konsumen semata. Masyarakat didorong untuk mencicil,” ungkapnya

Menurut Dosen FISIP UI ini, produk LCGC ini tidak memenuhi syarat. Makanya harus ditolak keras. “LCGC inikan sama dengan aksi tipu-tipu, mereka meminjam stempel negara. Dengan kata lain, negara ini diperalat,” tegasnya.

Lebih lanjut Andrinof mengkritik kebijakan LCGC yang seolah-olah hanya industri otomotif saja yang bisa membuka lapangan kerja yang besar. “Apa, sektor industri lainnya tidak membuka lapangan kerja, contoh saja industri tekstil,” ujarnya.

Sedangkan Darmaningtyas, menegaskan untuk menghadapi kebijakan mobil murah ini, maka pihaknya mempersiapkan berbagai langkah. “Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 41/2013. Kita berharap para hakim agung dapat berpikir jernih. Sehingga mengabulkan permohonan masyarakat,” terangnya.

Yang dibutuhkan masyarakat saat ini, kata Darmaningtyas, adalah PP yang mengatur soal pembuatan mobil, kereta, perahu dan kapal laut murah. Sehingga dapat menunjang transportasi masyarakat yang murah.

Cara lainnya, sambung Direktur Institut Studi Transportasi (Instran), bagi Pemda DKI Jakarta atau kota-kota besar lainnya, dapat melawan dengan penerapan kutipan kemacetan di jalan-jalan tertentu, alias penerapan sistem electronic road  pricing(ERP). **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Para Kades se-Jayawijaya Diminta Bentuk BUMNDes ber-ikon Lokal

JAKARTA–Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen

Pemerintah Jamin Tidak Ada Perubahan Harga Saat Penyederhanaan Tarif Listrik

JAKARTA-Pemerintah memastikan rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga