Modal Asing Diizinkan Masuk di Angkutan Laut, Penyeberangan dan Udara

Thursday 8 May 2014, 2 : 03 am
by
Modal Asing Diizinkan Masuk di Angkutan Laut, Penyeberangan dan Udara

JAKARTA-Dalam rangka meningkatkan penanaman modal di Indonesia menjelang pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC), pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014.

Dalam Perpres itu, pemerintah membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id disebutkan bahwa pada lampiran 2 (dua) disebutkan bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk penanaman modal asing, maupun bidang usaha yang hanya boleh dimasuki dengan modal dalam negeri 100%.

Bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing itu adalah:

1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.

2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.

3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage) , baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.

4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antar provinsi, antar kabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.

5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.

7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.

8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.

9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.

10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.

13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.

14. Jasa Pengurusan Transportasi modal asing diizinkan sampai maksimal 49%.

15. Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing saham asing maksimal 49%.

16. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan, perusahaan/modal asing diizinkan dengan persyaratan khusus, yakni bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

17. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau, modal asing diizinkan masuk dengan persyaratan khusus yaitu bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat dalam trayek angkutan antar kota antar provinsi, angkutan bus perbatasan, akuntan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan/perdesaan, dan angkutan lintas batas negara pemerintah hanya memberikan izin untuk modal dalam negeri 100%.

Demikian juga untuk angkutan orang dengan modal darat tidak dalam trayek, seperti: taksi, angkutan pariwisata, angkutan tujuan tertentu, angkutan di kawasan tertentu, dan pelayaran rakyat, hanya diizinkan untuk modal dalam negeri 100%.

Adapun untuk angkutan dengan moda udara untuk angkutan niaga, pemerintah mengizinkan modal asing maksimal 49%, memenuhi persyaratan khusus, dan pemilik modal nasional harus lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.

Untuk angkutan udara niaga berjadwal tujuan dalam negeri dan luar negeri modal asing diizinkan masuk sampai 49% dengan persyaratan khusus, yaitu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.

Adapun untuk penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49%, dengan syarat harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Perhubungan.

Demikian juga untuk pembangunan terminal, yaitu terminal penumpang angkutan darat (terbatas hanya pada fasilitas umum) dan terminal barang untuk umum, modal asing diizinkan masuk sampai 49% dengan persyaratan khusus mendapatkan rekomendasi Menteri Perhubungan. Sementara untuk angkutan multimoda saham asing diizinkan maksimal sampai 49%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komodo 2016, Diikuti AL 35 Negara dan 49 Kapal Perang

PADANG-Sebanyak 49 kapal perang dan angkatan laut dari 35 negara

Korsel Berminat Investasi Industri Komponen Kapal

JAKARTA-Korea Selatan (Korsel) berminat mengembangkan industri galangan kapal di Indonesia.