Moeldoko: Kandidat Wakil Panglima Dari TNI AU

Tuesday 23 Jun 2015, 9 : 16 pm
by

JAKARTA-Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Posisi orang nomor 2 di tubuh TNI ini kemungkinan akan diisi oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Udara (AU). Namun penunjukan pejabat yang akan menduduki posisi baru itu akan dilakukan setelah peraturan presiden tentang struktur dan organisasi TNI rampung dilakukan.

Dia menjamin posisi Wakil Panglima TNI akan dapat memecah belah TNI. “TNI itu memiliki struktur yang kuat, tegas,” kata Moeldoko kepada wartawan seusai bersama Menlu Retno Marsudi dan Kepala BIN Marciano Norman diterima Presiden Joko Widodo, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Moeldoko menjelaskan alasan usulan jabatan Wakil Panglima TNI. “Dari evaluasi TNI, struktur dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dinilai tidak efektif, karena asistennya adalah asisten Panglima TNI, sehingga ada posisi Letnan Jenderal (Letjen) yang tidak begitu efektif dalam mengelola organisasi,” imbuhnya.

Selain itu jelasnya, TNI itu lebih ke operasional, bukan pembinaan.Pembinaan itu sepenuhnya didelegasikan kepada Kepala Staf Angkatan, sehingga jabatan Panglima TNI itu akan lebih menggigit. Dan suatu saat bisa mengoperasionalkan. Kalau Panglima TNI tidak ada, langsung take over kendali untuk mengoperasional. Bedanya di situ,” jelasnya.

Tetapi kalau tidak ada Panglima TNI, lanjut Moeldoko, Kasum TNI tidak bisa apa-apa karena tidak memiliki fungsi komando. “Jadi justru Panglima TNI dengan Wakil Panglima TNI akan bisa menyatukan,” terangnya.

Mengenai siapa yang berhak menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, Moeldoko menyebutkan, usulan sementara bisa saja dari TNI AU. Namun soal namanya, Panglima memastikan akan disiapkan. “Pemilihannya sepenuhnya otoritas Panglima TNI, hanya saja dikonsultasikan dulu dengan Presiden,” katanya.

Menurut Moeldoko, kalau Peraturan Presiden tentang reorganisasi TNI disetujui maka Panglima TNI saat ini yang berhak mengusulkan nama. “Tapi kalau agak mundur, maka Panglima TNI baru yang akan mengurusnya,” terangnya.

Sementara itu, pengamat militer Wawan Purwanto mengatakan sah-sah saja membuat posisi baru di internal TNI. Pasalnya, kalau panglima sedang berhalangan, tidak ada yang bisa memberi komando. Ini dikarenakan kepala staf umum (Kasum) TNI secara kepangkatan masih di bawah tiga kepala staf, KSAD, KSAL dan KSAU. “Kasum itu kalah bintang dengan kepala staf. Kalau sewaktu-waktu panglima sedang berhalangan, wakil panglima yang memberikan komando di internal TNI. Jadi menurut saya, sah-sah saja (wakil panglima),” ujar Wawan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima

Bantuan Subsidi Upah Tidak Dikenakan Potongan Biaya Administrasi

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa

Bursa Saham Wall Street Lanjutkan Penguatan Dipicu Pernyataan Bos The Fed

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street melanjutkan penguatan pada penutupan perdagangan Senin