TANGERANG -Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), menilai sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya BUMN yang bergerak di bisnis pelabuhan dan bandara.
Hal ini berdampak negatif pada sektor usaha logistik dan transportasi di Indonesia. “Selaku pelaku industri dan asosiasi terkait perhubungan udara, kami berharap Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan Kemenhub selaku regulator, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) demi kepentingan nasional agar praktik monopoli seperti ini dapat dihindari,” ujar Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Senin (25/7).
Dia meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap l BUMN yang melakukan monopoli. Selain berimbas negatif pada iklim investasi, praktik monopoli ini berdampak pada menurunnya performa logistik baik domestik maupun internasional di Indonesia. “Demi kepentingan bangsa yang lebih besar, sekiranya praktis bisnis monopoli ini diminimalisir agar tidak kembali terulang di masa yang akan datang,” ujar Yukki.
Menurutnya, praktek bisnis monopoli ini sangat tidak sehat bagi perekonomian sebuah bangsa. Salah satu dampak negatifnya adalah melahirkan ekonomi biaya tinggi. “Juga dampak pada aspek keselamatan dan keamanan dalam jasa pelayanan bandar udara,” terangnya.
Selain itu jelasnya, juga memunculkan potensi kerugian bisnis karena biaya ekspor yang tidak kompetitif dan kemungkinan adanya embargo dari maskapai penerbangan dikarenakan standar keselamatan dan keamanan jasa penerbangan BUMN yang tidak bisa diterima. “Berdasarkan data Logistic Performance Index (LPI) yang dirilis world bank, posisi Indonesia turun 10 poin dari peringkat 53 dunia menjadi 63 di tahun 2014,” tandasnya. (Raja Tama)