MPR Sarankan GBHN Dibuat Semacam Undang-Undang

Monday 18 Nov 2019, 6 : 06 pm
Ketua Fraksi MPR Idris Laena dalam diskusi empat pilar MPR RI “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” bersama Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi dan anggota Fraksi PKS MPR RI, Andi Akmal Pasludin di Jakarta, Senin (18/11/2019)

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tinggi negara tidak bisa membuat garis-garis besar haluan negara (GBHN). Karena posisi dan kedudukan MPR sama dengan presiden, bukan sebagai mandataris.

“Jadi tidak mungkin MPR membuat GBHN yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden,” kata Ketua Fraksi MPR Idris Laena dalam diskusi empat pilar MPR RI “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” bersama Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi dan anggota Fraksi PKS MPR RI, Andi Akmal Pasludin di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Konsekuensinya ada dua, kata Idris, pertama mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi. Caranya, tentu konsekuensi dengan harus mengamandeman undang-undang Dasar ’45. Karena itu rekomendasi Fraksi Partai Golkar sejauh tetap setuju adanya pokok-pokok haluan negara.

“Hal ini supaya menjadi pegangan siapapun yang menjadi Presiden,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Idris, GBHN tidak harus dibuat oleh MPR, artinya cukup dibikin dalam bentuk undang-undang.

“Toh Undang-Undang itu adalah produk negara juga, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, kemudian dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,’ jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi menilai rencana amandemen UUD NRI 1945 yang sedang dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dimulai saat ini bisa liar, jika tanpa didahului dengan kesepakatan. Kesepakatan tentang materi apa saja yang mesti diamandemen.

“Syarat amandemen UUD memang tidak mudah, tapi jika tanpa kesepakatan, maka bisa liar. Karenanya, saya berharap semua mengedepankan kebersamaan dan kekompokan seperti pembentukan kabinet Jokowi – Amin,” ujarnya

Ketua Fraksi PPP MPR RI ini menjelaskan dalam pembentukan kabinet tersebut ternyata Ketua Umum dan Waketum Gerindra Prabowo dan Edhy Prabowo menjadi menterinya Jokowi.

“Itu artinya, pembentukan kabinet itu berlangsung lancar dan kompak. Tinggal PKS dan PAN,” ujarnya.

Hanya saja untuk amandemen ini menurut Arwani, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang sebelumnya Ketua MPR RI dipastikan akan mendukung proses amandemen, dan tidak ada masalah. Sehingga tinggal PKS.

Menurut Arwani, jika tak bisa sepakat untuk terbatas, maka akan sulit. Apalagi waktunya hanya dua tahun, karena tahun 2022 akan ada pilkada serentak, dan 2023 sudah memasuki tahapan pemilu dan pilpres 2024.

“Apapun yang terjadi pembahasan GBHN itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar mendapat dukungan dan bukan malah menimbulkan kegaduhan politik baru,” tuturnya.

Hanya saja kecuali Golkar menghendaki GBHN diatur melalui TAP MPR RI. Sebab, kata Andi Akmal, jika lewat TAP MPR RI pasti akan melibatkan DPD RI. Tapi, jika melalui UU hanya akan melibatkan DPR RI.

“DPD RI hanya memberikan pertimbangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Didu: Kontra Semen Rembang Sudah Bingung

JAKARTA-Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu meminta
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 5 Oktober 2021 mencapai Rp266,82 triliun dari 35 emiten yang melakukan penawaran umum (sebanyak 32 emiten melakukan penawaran umum perdana saham/IPO

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa