Muannas: Ahok Korban Penyesatan Hukum

Sunday 18 Dec 2016, 9 : 29 pm
by
Muannas Alaidid/photo dok facebook

JAKARTA-Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid menilai tudingan penodaan agama terhadap Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan bentuk penyesatan hukum. Dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan UU No 1 PNPS tahun 1965 telah melanggar “due process of law”, yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar. “Jadi, saya memandang ada penyesatan hukum dalam kasus penodaan agama yang dituduhkan pada Ahok,” ujar Muannas saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12),

Seperti yang telah diketahui bahwa Pasal 156a KUHP merupakan pasal sisipan (BIS) dari KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PNPS. Untuk menggunakan Pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU Penodaan Agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum, maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu, ini yang termaktub dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU No 1 PNPS 1965.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri Agama, menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri’.

Anehnya, dalam kasus hukum Ahok, tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana.  “Saya pernah menangani (sebagai penasehat hukum) kasus Eyang Subur tahun 2013, yang setelah dapat peringatan dia mau berubah dan kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Beberapa kasus lain seperti Gus Jari bin Supardi dari Jombang (2016), Jonas Rivanno, aktor (2015), Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dll.nya juga dihentikan karena prosesnya sesat,” imbuhnya.

Harusnya tegas Muannas, dalam kasus Ahok, baik Polisi dan Jaksa tidak perlu meneruskan kasus ini. Sebab ini terlihat sekali pemaksaan penyesatan hukum dalam kasus Ahok ini. “Ini gara-gara tekanan massa. Pengadilan terhadap Ahok bergulir lebih karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil,” terangnya.

Muannas setuju dengan istilah AMSIK yang menyebut Ahok adalah korban kriminalisasi dan pelanggaran HAM. “Kalau istilah saya sekarang: Ahok korban penyesatan hukum,” tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau agar hakim menerima nota keberatan hukum yang diajukan oleh Ahok dan Penasehat Hukumnya. “Jangan sampai proses hukum Ahok dilanjutkan karena sudah dipaksakan, karena tekanan massa, sementara proses hukumnya yang sudah sejak awal sesat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KTT ASEAN

Presiden Jokowi Hadiri Rangkaian Acara KTT ke-35 ASEAN di Thailand

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Soekarwo: Mengurus Orang Sakit Harus dengan Hati

SURABAYA-Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo mengajak semua pihak yang bergerak