Nasib Boediono di Tangan Budi Mulya

Sunday 17 Nov 2013, 11 : 21 am
by

JAKARTA-Tim Pengawas Bank Century mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengelolaan moneter Budi Mulya ke jeruji besi. Keputusan ini merupakan langkah maju dalam menangani mega skandal Bank Century yang merugikan negara  Rp 6,7 triliun tersebut.  Meski demikian, pertanggungjawaban tidak boleh hanya dialamatkan kepada Budi Mulya namun semua anggota dewan gubernur BI saat tersebut. Pasalnya, dewan gubernur BI secara kolegial merumuskan kebijakan strategis BI. “Harap diingat bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota dewan gubernur BI,” ucap Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (17/11).

Seperti diberitakan, KPK akhirnya  menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Jumat, (15/11) Budi Mulya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK setelah setahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Bambang, penahanan Budi Mulya menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban gubernur BI dan anggota dewan gubernur BI lainnya. Oleh karena itu, Timwas Century menunggu KPK untuk memeriksa semua anggota dewan gubernur BI saat itu, termasuk Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.   “Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan PBI dibahas dalam rapat dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial. Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pemberian FPJP Bank Century,” tandas Anggota Komisi III DPR itu.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai nasib Boediono akan tergantung kepada keterangan Budi Mulya. “Pak Boediono selama ini diduga terlibat dalam skandal Bank Centrury ketika menjabat sebagai Gubernur BI.  Sementara ini, dia (Boediono_red)  juga sebagai terperiksa baik oleh Timwas DPR maupun KPK, jadi belum tersangka, ya kita tunggu keterangan Budi Mylya,” tegas dia.

Yusril menegaskan, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Mulya akan menjadi petunjuk penting, apakah Boediono terlibat atau tidak dalam kasus skandal Century itu. “Maka ada benarnya kalau nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya,”  tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

kini Satgas tersebut dibekali Keputusan Presiden (Keppres) baru dan personel tambahan, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) di jajaran Pengarah dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri di jajaran Pelaksana

HPN 2022, Kepercayaan Publik Indonesia ke Media Capai 73%

JAKARTA-Tingkat kepercayaan publik terhadap media meningkat pada 2022. Jika 2021
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF

Listing Perdana, Gerak Mixed KRYA Mampu Bertahan di Zona Hijau

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan hari ini, saham