Negara Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM 1998

Thursday 15 Aug 2019, 12 : 57 am
by
kivlan zen
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen,

JAKARTA-Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan pengakuan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, sebagaimana dalam gugatannya kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkuat temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM oleh aktor-aktor negara pada 1998.

Di luar kisruh biaya conflict enterpreneurship yang diduga diorder Wiranto, hal yang mengemuka adalah fakta bahwa PAM Swakarsa adalah desain negara untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan mengadu-domba rakyat yang berhadap-hadapan dalam mendukung dan menolak Sidang Istimewa MPR 1998.

“Jika informasi Kivlan Zen benar, maka temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) bentukan Komnas HAM harus kembali memperjuangkan berkas penyelidikan yang terus menerus di tolak oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak cukup bukti, dengan melengkapi keterangan-keterangan dari Kivlan Zen dan bahkan dari Wiranto,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus mampu menarik pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM ini, sekaligus menuntut pertanggungjawaban individu atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi sepanjang 1998 termasuk peristiwa Trisakti-Semanggi dengan membentuk pengadilan HAM.

Pengakuan Kivlan Zen mengungkap bahwa pertama, negara menggunakan rakyat sipil dengan membiayai mereka untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk memukul mundur sesama rakyat sipil yang menolak SI.

Politik devide et impera digunakan oleh negara untuk menghindari tuntutan hukum.Kedua, negara mengakomodir dan mensponsori kekerasan terhadap rakyat sipil, dengan cara membentuk dan membiayai milisi sipil.

Dan ketiga, menyajikan indikasi bahwa rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada masa transisi 1998 adalah desain aktor-aktor negara.

Keengganan kepemimpinan Jokowi periode I untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menemukan jawabannya pada pengakuan Kivlan Zen, dimana aktor-aktor yang diduga terlibat sebagian besar berada dalam lingkaran kekuasaan Jokowi.

Meskipun Jokowi telah berjanji menyelesaiakan kasus-kasus tersebut, sebagaimana tertuang dalam Nawacita dan RPJMN, ternyata hingga jelang akhir masa jabatannya, tuntutan keadilan dari para korban sama sekali diabaikan Jokowi.Sebagai presiden pilihan rakyat secara demokratis, Jokowi harus memiliki pembeda dengan rezim antidemokrasi dan otoritarian di masa lalu.

Salah satu pembeda itu adalah dengan lekas membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan tidak mengangkat kembali menteri-menteri yang punya beban masa lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IKM Sebagai Penggerak Ekonomi Berbasis Kerakyatan

JAKARTA-Industri kecil dan menengah merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi

BI Cermati Kredit Perbankan Demi Jaga Inflasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) lebih memilih menahan BI rate demi menjaga