Negosiasi Pemerintah Indonesia-Freeport Sisakan 2 Isu

Thursday 27 Jul 2017, 11 : 38 pm
by
CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson,

JAKARTA-Proses negosiasi pemerinah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (FI) masih terus berlangsung.  Dari 4 isu krusial yang dibahas, 2 isu telah disepakati. Sementara, dua isu lainnya masih terus dinegosiasi.

Seperti diketahui, 4 isu krusial yang dinegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport yakni tentang perpanjangan masa operasi PT FI, pembangunan fasilitas pemurnian, divestasi saham, dan ketentuan fiscal.

Dari keempat isu itu, kelanjutan operasi, dan pembangunan pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) berhasil disepakati.

“Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bukan lagi KK (Kontrak Karya),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji usai rapat koordinasi membahas perkembangan perundingan dengan PTFI, di Jakarta, Rabu (26/7) .

Menurut Teguh, IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pemegang IUPK, lanjut Teguh, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

Mengenai masalah pembangunan pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengemukakan,  Freeport Indonesia telah sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.

“Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” ujar Teguh.

Adapun terkait dua isu lainnya, yaitu masalah stabilitas investasi, dan divestasi saham, Teguh menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.

Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.

“Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM,” lanjut Teguh.

Terkait divestasi, menurut Sekjen Kementerian ESDM itu, masih disusun formulasi agar pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen.  Adapun due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.

“Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” imbuh Teguh.

Secara keseluruhan, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyimpulkan, kita bahwa negosiasi masih terus berlangsung sampai dengan nanti keempat hal yang akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI.

“Jadi status saat ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan,” tegas Teguh.

Ditambahkannya, dalam minggu depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD Usulkan Revisi UU Parpol

JAKARTA-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Irman Gusman mengusulkan agar

OJK Bekukan Kegiatan Usaha SNP Finance

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan kegiatan usaha PT Sunprima