Nelayan Diberi Jaminan Berusaha Dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan

Thursday 22 Oct 2015, 11 : 56 am
fajarmediacenter.com/idrisprasetiawan

JAKARTA, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan menegaskan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang akan dibahas DPR ini akan lebih memberikan jaminan kepastian usaha, karena negara hadir untuk melindungi mereka. “Dengan RUU itu berarti negara hadir untuk melindungi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam karena ada asuransi nelayan, asuransi penggaraman serta tata niaga perikanan yang menguntungkan nelayan, pengusaha dan pemerintah sendiri,” tegas Daniel Johan dalam seminar “Nasib Nelayan dalam Poros Maritim Dunia – Membedah RUU Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Daniel, RUU ini akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dan tidak ada lagi peraturan di bawahnya yang memasung kesejahteraan nelayan, seperti peraturan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini. “Nantinya UU ini merupakan instrumen yang digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya peraturan atau kebijakan dibidang kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Dikatakan, beberapa kebijakan Menteri KKP yang dinilai merugikan nelayan antara lain Permen KP 56/2014 tentang Pemberhentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI. Juga Permen KP Nomor 57/2014 tentang larangan Transhipment dan Permen KKP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

Akibat peraturan tersebut kata daniel, maka terjadi pengangguran nelayan ABK sebanyak 103.000 orang, ditambah buruh pengolah ikan sampai 75.000 orang dan seterusnya. “Untuk itu RUU yang akan dibahas ini harus benar-benar menjamin perlindungan kepada pemberdaya ikan, peternak, dan petambak garam,” pungkasnya.

Sekretaris FPKB DPR RI Jazilul Fawaid ketika membuka diskusi publik tersebut berharap RUU yang dibahas ini berbasis data. Mengapa? Karena sampai saat ini data di kementerian KKP pun belum akurat. Khususnya data nelayan yang miskin itu sesungguhnya berapa? “Nelayan juga harus didefinisikan dengan benar, karena pekerjaan nelayan itu bukan sekadar hobi, sehingga harus diatur dengan tata niaga, produksi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Itu penting kata Jazil – sapaan akrabnya, karena kita masih kalah dengan Thailand dalam produksi dan pengelolaan ikan tersebut. Thailand saja bisa menjadikan ikan ini bukan saja dipotong-potong dan dikemas lalu dijual. Tapi, sudah diolah menjadi berbagai jenis produk ikan seperti kosmetik, minyak, tepung ikan dan sebagainya.

“Itulah antara lain yang harus diperhatikan mengingat Indonesia ini negara kepulauan – kemaritiman yang kaya akan ikan. Jadi, jangan sampai banyak produk UU, tapi tidak dilaksanakan dan UU Pembudidayaan Ikan ini sangat penting karena terkait juga dengan pertambangan dan pariwisata,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hero-Half Post Example

Usu tantas omittantur ut, per te modo appetere senserit. Ei

Produk Asing Ilegal di E-Commerce, Menteri Johnny Siapkan Sanksi Tegas

JAKARTA-Manipulasi produk asing illegal yang menggunakan merek dalam negeri masih