Di antara aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan kementerian/lembaga adalah: (1) Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan; (2) Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; (3) Utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi; (4) Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; (5) Penerapan manajemen anti suap; (6) Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; (7) Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa; (8) Optimalisasi penerimaan negara; (9) Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (10) Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan negara; (11) Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana. (*)