Nunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Dirut Perusahaan Asing

Thursday 27 Aug 2015, 5 : 21 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing asal Korea, KJY (50 tahun). Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,36 Miliar. “Penyanderaan dilakukan pada Rabu (26/8),” ujar Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sanityas Jukti Prawatyani di Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ini katanya KJY dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga. KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat.
Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015.
Menurutnya, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. “Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih FPNI Per Kuartal III Melorot 74,31%

JAKARTA-PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) selama periode Januari-September 2022
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk

VKTR Teknologi Gandeng Kuantum Akselerasi Dirikan Perusahaan Patungan

JAKARTA-PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) bermitra dengan PT Kuantum