Nunggak Pajak Rp3,2 Miliar, 2 Pengusaha Disandera

Thursday 2 Jul 2015, 1 : 17 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) dua pengusaha di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ST dan TT, pada Rabu, 1 Juli 2015. Upaya penyanderaan ini dilakukan karena perusahaannya, PT UPP menunggak pajak sebesar Rp3,2 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan penyanderaan ini merupakan hasil bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menjelaskan ST dan TT yang merupakan Penanggung Pajak sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya. Langkah sandera dilakukan karena perusahaannya, PT UPP menunggak pajak sangat besar yakni senilai Rp3,2 miliar. Menurutnya, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

ST/44 tahun (wanita) yang merupakan Direktur PT UPP dijemput di kota Palu sekitar pukul 05.00 sore dan dititipkan di Lapas sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Sedangkan TT/52 tahun (pria) yang merupakan pemegang saham PT UPP dijemput di kota Poso sekitar pukul 19.00 dan dititipkan di Lapas Palu, sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat.

Dengan disanderanya 2 Penanggung Pajak di Palu ini artinya sampai saat ini sudah 16 Penanggung Pajak yang telah disandera dari total 29 Penanggung Pajak yang tidak kooperatif yang diusulkan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan.

Adapun potensi pajak dari kegiatan penyanderaan terhadap 16 penanggung pajak ini adalah Rp44,2 miliar, di mana sampai dengan hari ini sudah berhasil dicairkan Rp11,8 miliar atau sekitar 26,7%.

Dia menambahkan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. “Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” ucapnya.

Dia memastikan penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. “Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pilihan Jokowi Atas Tito Bukanlah Tanpa Risiko

JAKARTA-Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai keputusan  Presiden Joko

Cawagub Benny: Jakarta Harus Jadi Kota Bagi Generasi Mendatang Bertumbuh

JAKARTA-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI  Jakarta AJ Benny Mokalu bertekad