Nunggak Tagihan Rp 2,118 Miliar, Karyawan Kertas Leces Ajukan Pembatalan Perdamaian

Wednesday 23 May 2018, 2 : 17 pm
by
Kuasa hukum karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra

JAKARTA-Sebanyak 15 orang karyawan perusahaan kertas plat merah PT Kertas Leces (Persero) mengajukan pembatalan homologasi (perdamaian) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Upaya pembatalan tersebut dilakukan lantaran Kertas Leces belum melaksanakan isi proposal perdamaian untuk membayar tagihan-tagihan kepada kliennya

“Dalam proposal perdamaian, pembayaran seharusnya sudah dilakukan sejak Mei 2017, tapi sampai sekarang belum ada yang diterima,” kata kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah Putra dari kantor hukum ENP di Jakarta, Rabu (23/5).

Eko mengaku, permohonan pembatalan perdamaian ini telah diajukan sejak 15 Maret lalu.

Saat ini, prosesnya memasuki tahap persidangan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kertas Leces sendiri telah dihomologasi melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015.

“Para pemohon ini memegang tagihan kurang lebih Rp 2,118 miliar yang terdiri dari gaji dan pesangon belum dibayarkan,” ujar Eko yang juga alumni FH Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang ini.

Selain ke-15 karya PT Leces, Eko menambahkan ada pula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama.

Pembayaran kepada Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi.

Dalam PKPU, Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur.

Dengan rincian tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara dalam ketentuan proposal perdamaian, tagihan preferen akan dibayarkan tanpa potongan.

Rinciannya tagihan pajak senilai Rp 10,811 miliar dari pajak, dan Rp 221,399 atas tagihan gaji dan pesangon karyawan akan diberikan masa penanggungan (grace period) selama 2 tahun, dengan pembayaran selama 12 tahun.

Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikenakan grace period selama 5 tahun, dengan waktu pembayaran selama 45 tahun.

Sementara dari tagihan separatis, ketentuannya adalah tagihan dari KAM senilai Rp 888,664 miliar dan Eldorado senilai Rp 81.992 akan dipotong hingga 77,5% sehingga kewajiban Kertas Leces hanya tinggal Rp 218 miliar.

Tagihan dari PPA (Persero) Rp 50 miliar dan Waskita Karya Rp 109,398 miliar tak ada potongan dan diberikan grace period 10 tahun dengan jangka waktu pembayaran Rp 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IsDB Kucurkan Hibah US $265.000 Kembangkan Sektor Transportasi di Indonesia

JAKARTA-Grup Islamic Development Bank (IsDB) telah memperkuat kehadiran dan dukungannya

Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng

JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng