JAKARTA-PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada komisaris utama perseroan sebesar Rp150 miliar guna melunasi utang yang telah jatuh tempo pada 22 Februari 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi BKDP yang dikutip Kamis (21/10), saat ini Komisaris Utama Bukit Darmo Properti dijabat oleh Endang Lestari Pujiastuti.
Sehingga, pinjaman tersebut masuk ke dalam kategori transaksi afiliasi yang telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
“Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki pinjaman dari PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), yang digunakan untuk membangun pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan hotel,” kata Corporate Secretary BKDP, Brasada Chandra dalam keterangan resmi perseroan.
Dia menyebutkan, pinjaman dari BBKP tersebut memiliki tingkat bunga mencapai 10,5 persen per tahun yang telah jatuh tempo pada 22 Februari 2021.
“Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua aspek usaha dan adanya kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam pendanaan pada bidang usaha properti, maka berdampak pada kondisi keuangan perseroan,” jelasnya.
Komentari tentang post ini