Obyek Cukai Dimungkinkan Bertambah

Monday 19 Dec 2016, 11 : 29 am

JAKARTA-Kementerian Keuangan menargetkan program cukai plastik dapat diterapkan pada 2017. Program ini jelas akan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun. Sayangnya rencana pengenaan cukai terhadap plastik pada 2017 masih belum ada kejelasan. “DPR sudah menampung aspirasi dari masyarakat terutama perusahaan plastik baik itu yang pro maupun kontra,” kata anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/12/2016)

Rapat antara DPR dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang seharusnya bisa dilakukan pada masa sidang kemarin belum juga selesai. DPR telah beberapa kali menjadwalkan pertemuan dengan DJBC untuk membahas wacana penerapan cukai plastik. Sayangnya, kata dia, pemerintah menunda pertemuan tersebut. “Kita sudah pernah menjadwalkan tapi ditunda terus oleh pemerintah. Pembahasannya kita siap saja kita mengerti keinginan dan kebutuhan pemerintah” ujarnya lagi.

Namun, Misbakhun tidak bisa memastikan apakah pembahasannya akan dimulai dan selesai pada masa sidang berikutnya. Padahal, pemerintah berencana memasukkan cukai plastik pada APBN 2017. Politisi Golkar ini juga menyampaikan pada dasarnya DPR mendukung adanya penerapan cukai plastik, apalagi ini tujuannya untuk masalah lingkungan dan kesehatan. Kemudian pemerintah juga membutuhkan dana untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam pembahasan itu DPR akan melakukan pendalaman terhadap rencana tersebut. Pendalamannya meliputi model plastik seperti apa, mekanisme bagaimana, sistem administrasinya, siapa yang akan menjadi pemungut cukainya, siapa yang menyetorkan ke kas negara. “Itu sistem semua yang harus kita dalami,” katanya.

Terkait pengenaan obyek cukai baru ini, Misbakhun berharap pemerintah mengajukan banyak obyek baru untuk cukai dengan melihat aspek akibat eksternalities ekonomi untuk produk-produk yang mempunyai akibat dari sisi kesehatan, lingkungan dan aspek lainnya seperti minuman berpemanis, gula, ban, cakram, fuel surcharge, battery, kendaraan bermotor dengan jumlah cc besar dan lainnya. “Dibandingkan dengan ASEAN, saat ini obyek cukai di Indonesia hanya ada 3 yaitu tembakau, minuman hasil beralkholol dan alkohol saja,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pacu Ekspor Produk Fesyen Muslim, Kemenperin Gelar ii-Motion 2021

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar mendorong pelaku industri feysen muslim di

Jokowi Kebobolan, Mobil CEO Apple Tak Bayar Pajak Bisa Lolos Ke Istana

JAKARTA- Chief Executive Officer (CEO) Apple, Tim Cook diantar sedan