OJK Akan Adopsi Peraturan Yang Selama Ini Berlaku di Bappebti

Saturday 10 Aug 2024, 12 : 25 am
OJK
ILustrasi

JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi peraturan yang selama ini berlaku di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.

“Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (9/8).

Hasan menuturkan peraturan-peraturan yang diadopsi tersebut antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan.

Baca juga :  Hoax, OJK Tepis Analisis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19

“Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama. Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya,” ujarnya.

Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

“Kita tidak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang dan nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara intensif dengan tim di Bappebti itu akan kita lakukan di Januari 2025,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Lita Berita Moneter

Adalah Jurnalis perempuan yang sangat handal membuat liputan investigatif serta berhasil mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Peningkatan posisi cadangan devisa pada September 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah

Cadangan Devisa Akhir November 2021 Tercatat USD145,9 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir

Istana Tepis Isu Pelengseran Presiden

JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menepis anggapan, jika konsolidasi politik