OJK Atur Keberadaan Financial Planner

Tuesday 15 Apr 2014, 8 : 56 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur keberadaan dan cara kerja perencana keuangan (financial planner) melalui pembentukan self regulatory organization (SRO) sehingga bisa mengedukasi investor dengan baik. “Sebenarnya financial planner itu tidak diperkenankan untuk mengelola dana-dana investasi milik investor. Selama ini kinerja financial planner itu tidak diatur oleh OJK. Demikian juga di negara lain, mereka tidak diatur oleh regulator di negaranya,” kata Anggot Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (15/4).

Dengan demikian, Kusumaningtuti menilai bahwa perlu dibentuk SRO supaya keberadaan dan kinerja financial planner bisa lebih tertib dan tidak merugikan investor. “Jadi, saya rasa perlu untuk mengeluarkan SRO, supaya mereka lebih tertib,” tegasnya.

Dia menyebutkan, kasus penipuan investasi terhadap artis Ferdy Hasan yang diduga dilakukan oleh perencana keuangannya bukan berada di bawah pengawasan OJK. “Aturan financial planner itu tidak di bawah OJK,” tegas Kusumaningtuti.

Pada dasarnya, jelas Kusumaningtuti, keberadaan financial planner adalah baik bagi industri keuangan terkait dengan upaya mengedukasi publik dalam mengelola uang. “Financial planner itu hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengatur keuangan,” imbuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

6 Ribu Keluarga Miskin di Kota Surabaya Dapat Bingkisan Gratis

SURABAYA- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya menggelar Garage Day

Kapolri Harus Prioritaskan Tanggap Darurat Kekerasan Seksual

Oleh: Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H.,M.Kn. Indonesian Feminist Lawyers Club