OJK Beri Perlakuan Khusus Terhadap Nasabah Gempa di NTB

Thursday 23 Aug 2018, 9 : 00 pm
by

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

“Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.

Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian Kualitas Kredit
a) Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp.5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
b) Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
a) Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.
b) Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
a) Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
b) Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MPR Dorong Revisi UU Kedokteran Masuk Prolegnas

TANGERANG-Publik merespon positif wacana revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran yang diusulkan

IHSG Diperkirakan di Kisaran 6.850-7.050, Berikut Rekomendasi Bahana Sekuritas

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan