OJK Cabut Izin Usaha Inti Kapital Sekuritas

Friday 16 Jun 2017, 10 : 01 pm

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek PT Inti Kapital Sekuritas sebelumnya bernama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas atas pelanggaran di bidang Pasar Modal.

Sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas d.h. PT AAA Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus “Repurchase Agreement” (Repo) obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.

Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat menyampaikan bahwa PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang dolar AS baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 sampai 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.

Ia memaparkan, PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD yang disebabkan tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi berdenominasi dolar AS dan rupiah dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo.

Ia menambahkan bahwa PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas juga terbukti melakukan pelanggaran tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI.

Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal, lanjut dia, angka 8 Peraturan Nomor V.D.1 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama yang melakukan transaksi Repo yang merugikan Bank Maluku dan Bank Anda, serta melakukan transaksi tanpa perintah Bank Anda. ***

Don't Miss

SAHAM

IHSG Menguat Terbantu Sentimen Positif Meredanya Konflik Rusia Vs Ukraina

JAKARTA-Pada perdagangan hari ini laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

RGKJ Kembali Gelar Aksi Lempar Telur Busuk untuk Teten Masduki

JAKARTA-Relawan Garis Keras Jokowi (RGKJ) kembali menggelar aksi melempar telur