OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Legian Denpasar

Friday 21 Jun 2019, 2 : 16 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di JalanGajah Mada No.125 – 127 Denpasar,Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NomorKEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legianterhitung sejak 21 Juni 2019.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 samapai dengan 28 Mei 2019,” ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.

Hal ini mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%.

“Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legia nagar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Raih Pendapatan Rp60,4 Miliar, Laba Bersih EAST di Kuartal III Melambung 312,37%

JAKARTA-PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) selama sembilan bulan pertama tahun

TPDI: Aparat Polri di Labuan Bajo Bukan Robot Yang Seenaknya Digerakan Tuannya, Tetapi Abdi Negara

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengecam keras keterlibatan aparat Kepolisian