OJK Catat Ada 58 Emiten di Pipeline Penawaran Umum, Total Indikasi Rp21,76 Triliun

Thursday 26 Nov 2020, 8 : 23 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 24 November 2020 terdapat 58 emiten di pipeline penawaran umum, dengan total indikasi penawaran senilai Rp21,76 triliun.

Sedangkan, jumlah realisasi penawaran umum di pasar modal sudah dilakukan oleh 149 emiten, dengan nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.

“Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum, dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun,” demikian disebutkan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Kamis (26/11) yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Sebelumnya (25/11), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi menyebutkan, khusus untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) terdapat 20 emiten di pipeline IPO, dengan kurun pencatatan saham di BEI pada Kuartal IV-2020 sampai Kuartal I-2021.

Berdasarkan hasil RDK OJK, hingga November ini stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan stabil.

Profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga itu tercermin dari data Oktober 2020, yaitu rasio NPL gross sebesar 3,15 persen (NPL net sebesar 1,03 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7 persen.

OJK menilai, terjaganya NPL dan NPF ditopang oleh kebijakan restrukturisasi kredit yang realiasasinya hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur, yang terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non-UMKM Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.

Sedangkan, realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember 2020 mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.

Sementara itu, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah, terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen.

Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai, yakni rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 pada level 157,57 persen dan 33,77 persen.

Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74 pereen dan Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen. Sedangkan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,28 persen.

Hingga Oktober 2020, OJK mencatat bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK)  perbankam bertumbuh 12,12 persen (year-on-year), terutama didorong oleh pertumbuhan DPK bank kategori BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen.

Industri perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun, namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar 0,47 persen (y-o-y).

“Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha,” urainya.

OJK mengaku, pihaknya akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih, seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang.

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi 15,7 persen (y-o-y), seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor.

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun (Asuransi Jiwa sebesar Rp18,1 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp8,5 triliun).

Fintech P2P Lending mencatatkan outstanding pembiayaan Rp13,24 triliun atau bertumbuh 18,4 persen (y-o-y).

“Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi, serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan per Januari 2021,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Safari Keliling Puan Maharani Cerminan Politik Kerakyatan Warisan Bung Karno

JAKARTA – Ketua Umum Sekretariat Nasional (Seknas) Puan Maharani Presiden (PMP)

Aplikasi e-Taxaction Untuk UMKM Dongkrak Literasi Pajak

DEPOK-Industri digital terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman. Sebuah aplikasi