Untuk merespon hal tersebut, OJK telah membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking.
Tim Taskforce pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia.
“Tim telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai stakeholder seperti perbankan, Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi,” ujarnya.
Berdasarkan diskusi tersebut, perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi sudah dan akan menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih simpel.
Namun demikian, OJK juga melihat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk pengembangan layanan perbankan digital.
Komentari tentang post ini