OJK Gandeng KPPU Awasi Praktek Monopoli di Sektor Jasa Keuangan

Tuesday 15 Jul 2014, 10 : 59 pm
by
OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk melakukan kerjasama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan.

Nota Kesepahaman ini berawal dari sejumlah hal yang menjadi concern bersama KPPU dan OJK, antara lain mengenai permasalahan/potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan usaha dan penjualan produk jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan yang dapat menimbulkan perbedaan tindakan yang dilakukan oleh OJK dan KPPU dalam pelaksanan tugas dan wewenangnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU, M. Nawir Messi di Jakarta, Selasa (15/7).

“Kami menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan, dan melakukan harmonisasi peraturan yang terkait dengan hal tersebut,” ujar Hadad.

Secara umum, jelasnya tujuan Nota Kesepahaman ini, bertujuan untukmelakukan kerjasama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka pengaturan dan pengawasan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, MoU ini juga dibuat gar keseluruhan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK dan KPPU sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian dan penelitian bersama, pertukaran informasi dan data, saling membantu dalam menyediakan narasumber dan ahli, dan saling berkoordinasi dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan,” urainya.

Menurutnya, harmonisasi peraturan antara OJK dan KPPU akan dilakukan dengan menyelaraskan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, dan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha.

Selain itu kedua lembaga juga dapat melakukan koordinasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk mendukung pelaksanaan tugas kedua belah pihak.

“Kemudian dalam penyusunan kajian dan penelitian bersama, kedua lembaga independen ini akan melaksanakan kajian dan penelitian yang dapat mengembangkan Sektor Jasa Keuangan dan mencegahPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan,” tuturnya.

Untuk kerjasama pertukaran informasi dan data, OJK dan KPPU sepakat untuk saling sharing informasi dan data terkait perusahaan, industri (bidang usaha) dan penguasaan pasar pada industri tertentu, guna mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Sektor Jasa Keuangan.

Tentunya dalam pertukaran informasi dan data tersebut, informasi dan data yang bersifat rahasia diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dapat diteruskan atau diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemberi informasi dan data.

“Dalam hal menyediakan narasumber dan ahli, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing. Selain itu dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai Ahli,” imbuhnya.

Sedangkan dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, OJK dan KPPU akan bekerjasamamelakukan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan ekternaluntuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fungsi, tugas dan kewenangan kedua lembaga, serta meningkatkan literasi pemangku kepentingan eksternal tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemangku kepentingan internal, kedua belah pihak dapatmelakukan pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia masing-masing kedua belah pihak, khususnya pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, serta Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prof Mahfud MD: 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kisruh Pemilu 2024

JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Tetapkan Rating BRPT di Level idA dengan Outlook Negatif

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA (single A)