OJK Jalin Kerjasama Dengan Ombudsman

Saturday 28 Jan 2017, 5 : 06 pm
by
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Jakarta, Jumat.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

Muliaman menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat. 

“Fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan,” katanya.

OJK sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan publik terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani, bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas.

Dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, di antaranya edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Tanah Air.

Selain itu, juga menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.

Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.

OJK juga terus meningkatkan tata kelola (governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance.

OJK telah mendapatkan sertifikasi  ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System.

Selain itu, kualitas pelaksanan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan dari internasional.

Berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee, pengaturan perbankan Indonesia diakui telah sesuai dengan penilaian internasional dan bahkan lebih baik dari beberapa negara anggota G-20 lainnya.

Penghargaan serupa juga diberikan oleh pihak IOSCO kepada pasar modal Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nasib Budiman Sujatmiko, Dipecat PDIP, Dilepehin Gerindra

JAKARTA-DPP PDI Perjuangan secara resmi memecat Budiman Sujatmiko lantaran sikapnya

KS Ekspor Baja 60.000 Ton ke Negeri Kanguru

JAKARTA-Produk baja nasional asal Krakatau Steel (Persero) Tbk bukan jago