SEMARANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah dalam sebuah acara yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang pada Jumat (25/9).
Pengukuhan LKM itu ditandai dengan penyerahan langsung ijin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.
Pengukuhan LKM ini merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.
Dalam sambutannya Muliaman mengatakan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.
Disamping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan. “Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” kata Muliaman.
Ditambahkan Muliaman, LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi.
Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.
Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.
Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank.
No. | Nama LKM | Keputusan Dewan Komisioner OJK | Alamat |
1. | Koperasi LKM Bulu Makmur | Kep-01/NB.123/2015 23 September 2015 |
Balai Desa Bulurejo Dusun Bolo RT 003/RW 003, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri |
2. | Koperasi LKM Sido Mulyo | Kep-02/NB.123/2015
23 September 2015 |
Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri |
3. | Koperasi LKM Pondok Subur | Kep-03/NB.123/2015
23 September 2015 |
Desa Pondok Sari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri |
4. | Koperasi LKM Ngudi Lestari | Kep-04/NB.123/2015
23 September 2015 |
Tampakan RT 01/06, Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri |
5. | Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur | Kep-05/NB.123/2015
23 September 2015 |
Eks. Balai Desa Kaliurang, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang |
6. | Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur | Kep-06/NB.123/2015 23 September 2015 |
Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang |
7. | Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur | Kep-07/NB.123/2015
23 September 2015 |
Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang |
8. | Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya | Kep-08/NB.123/2015
23 September 2015 |
Jalan Simpang Tiga Dk. Cikunang RT 006/RW 002, Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang |