OJK-Kemenkominfo Tandatangani MoU Perlindungan Konsumen

Thursday 19 Jun 2014, 4 : 39 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat melakukan kerjasama dalam koordinasi perlindungan konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Salah satu point ruanglingkup Nota kesepahaman ini terkait koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Kemenkominfo oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Kemenkominfo, Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut Muliaman, MoU ini juga mengatur koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi yang melalui jaringan telekomunikasi. Selain itu, MoU juga mencakup koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkahpenanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan. “Disamping itu, juga menyangkut koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi,” jelasnya.

Muliaman menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketatserta mendukung pengembangan program financial inclusion. “Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting, sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan olehpihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan,” katanya.

Sementara Kemenkominfo Tifatul Sembiring mengatakan salah satu pertimbangan pentingnya MOU ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi. “Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai  hal sehingga  jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan,” jelasnya.

Lebihlanjut, dia mengajak semua penyelenggaran jasa telekomunikasi  untuk turut melakukan perlindungandan di sisi lain OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaat kanjaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak, dan sebagainya.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu OJK telah mengeluarkan surat resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.

Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK meminta antara lain agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsumen dan/atau masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2014.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MPR: Bendung Radikalisme Dalam Pilpres 2019

JAKARTA-Masyarakat harus mewaspadai upaya politik konservatif SARA ke Pilpres 2019.

Mayoritas Ekspor Mobil Nasional Ke Filiphina dan Vietnam

JAKARTA-Kementerian Perindustrian membidik jumlah ekspor mobil pada tahun 2019 akan