TIANJIN-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadadmenyampaikan perlunya keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity dan implementability tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko.
Penerapan berbagai standar/inisiatif yang diusung Basel Committee ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Demikian disampaikan Muliaman disela-sela International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, Republic Rakyat China, yang diselenggarakan oleh China Banking Regulatory Commission (CBRC) bekerjasama dengan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) yang diawali dengan pertemuan anggota BCBS pada tanggal 22 – 23 September 2014 di Tianjin, Jumat (26/9).
Menurutnya, penerapan prudential framework yang lebih risk sensitive memang diperlukan dan harus diterapkan, namun prinsip-prinsip Basel yang dikeluarkan harus sederhana sehingga mudah dipahami.
“Selain itu efektif namun tidak terlalu kompleks sehingga mudah diimplementasikan; dan bukan sesuatu yang rumityang menyebabkan sedikit orang yang memahami dan sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost,” jelasnya.
Untuk itu, OJK akan memperjuangkan untuk ada perwakilan dari Indonesia dalam beberapa Working Group di Basel Committee untuk menyuarakan perhatian OJK atas isu ini.
Terkait dengan penerapan Basel III di Indonesia, Muliaman menyampaikan bahwa penerapan Inisiatif Basel III ini akan diprioritaskan pada bank yang telah beroperasi di skala internasional.
OJK akan mempelajari dengan baik penerapan Basel III ini dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang telah ada dan karakteristik industri perbankan Indonesia.
BCBS merupakan forum kerjasama di bidang Pengawasan Perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu kunci pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia.
OJK pada awal bulan September 2014 ini telah resmi menjadi anggota BCBS dan kehadiran kali ini di BCBS Meeting merupakan partisipasi pertama OJK sebagai anggota BCBS.
ICBS yang ke-18 ini dihadiri paling tidak sekitar 230 delegasi dari 120 regulator jasa keuangan dan organisasi keuangan internasional dari lebih 90 negara.
Komentari tentang post ini