OJK Rilis SE Buyback 20% Saham Tanpa RUPS

Friday 21 Aug 2015, 9 : 17 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri Pasar Modal di tanah air. Setelah mengeluarkan paket kebijakan stimulus di sektor Pasar Modal sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global, OJK kembali merilis Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida OJK menjelaskan penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.
Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dengan ketentuan total pembelian kembali saham paling banyak 20% dari modal disetor (termasuk treasury stocks) dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Menurutnya, bleid baru ini diterbitkan setelah melihat kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 5 (lima) bulan terakhir yang terus mengalami tekanan. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang terus mengalami penurunan sejak 5 (lima) bulan terakhir.
Pertimbangan lain ujarnya, kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional. Data menyebutkan, kondisi perekonomian nasional yang mengalami pelambatan sejak awal tahun sampai dengan pertengahan kuartal III tahun 2015. “Kondisi perekonomian regional yang mengalami tekanan dan pelambatan, tetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Karena itu, dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan, diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dia menuturkan, OJK melakukan beberapa upaya paska OJK menerbitkanan paket stimulus.
Langkah-langkah itu antara lain melakukan pertemuan OJK dengan 200 Emiten dan Perusahaan Publik dengan penekanan agar Emiten dan Perusahaan Publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.
Selain itu, pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional. “Dan juga pertemuan OJK dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TKN : Tak Masalah, Jokowi Sudah Biasa Dihina

JAKARTA-Pasca debat capres kedua minggu lalu justru membuat serangan kepada

Surplus NPI Triwulan III 2017 Tercatat USD5,4 Miliar

JAKARTA-Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan III 2017 mengalami surplus yang