OJK Terbitkan Aturan Pembukaan Rekening Bagi WNA

Wednesday 16 Sep 2015, 2 : 57 pm
by
Ketua OJK, Muliaman D Hadad

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian nasional. “ Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 sudah dikirimkan kepada seluruh Direksi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valas,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (16/9).

Selama ini, jelasnya, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya “frequent visitors” untuk membuka rekening valas di bank lokal. ”Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan,” imbuhnya.

Dia berharap, kemudahan ini dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Menurutnya, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni WNA dapat rekening dengan saldo tidak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus.

Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS. Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. “Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS . Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi,” jelasnya.

Selain itu, WNA juga dapat membuka rekening dengan Saldo Tidak Terbatas dengan Saldo lebih dari 50.000 dolar AS. “Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet),” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, WNA juga dapat membuka rekening dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar dengan saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS. Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).

Adapun pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). “Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Antisipasi Resesi, DPR Dukung Menperin Beri Insentif Untuk Industri

JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian

Investasi Manufaktur Tembus Rp 63 Triliun, Ekspor Naik Jadi USD 32 Miliar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif mendorong peningkatan nilai investasi dan