OJK Terbitkan Aturan Penanganan Dampak COVID-19

Thursday 23 Apr 2020, 12 : 59 am
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu:

1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti:

⦁Batas waktu penyampaian laporan berkala;
⦁Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
⦁Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
⦁Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
⦁Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
⦁Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:
⦁Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
⦁Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;
⦁Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh

Perusahaan Terbuka;
⦁Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
⦁Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
⦁Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
⦁Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
⦁Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bisnis Prostitusi Erat Dengan Kemiskinan

JAKARTA-Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris

MKD DPR Didesak Segera Sidangkan Tiga Elit PKS

JAKARTA-Masyarakat minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menggelar