OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Monday 27 May 2013, 9 : 26 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-25/D.04/2013 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. “Sekaligus menjadi panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” Kepala Eeksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud  meliputi 302 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah  lainnya.

Sementara itu, kata dia sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan  yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-635/BL/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah  dimaksud mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2013.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masih Posisi Netral, GEMA MKGR Berharap Proses Musda KNPI Berjalan Demokratis

BEKASI-Sekretaris GEMA MKGR Kota Bekasi, Alifia Nur Indah menegaskan hingga

Hadapi Scarring Effect, Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Terus Salurkan Kredit

JAKARTA-Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyebabkan kecemasan (scarring effect) dan