JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-25/D.04/2013 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. “Sekaligus menjadi panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” Kepala Eeksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 302 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya.
Komentari tentang post ini