OJK Terbitkan SE Nomor 7/SEOJK.04/2014 Terkait Reksa Dana

Friday 16 May 2014, 6 : 38 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014, Kamis (24/4).

SE ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

Keterangan tertulis OJK menyebutkan bahwa SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

Regulasi ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal Reksa Dana.

Dalam SEOJK ini diatur mengenai ketentuan mengenai Manajer Investasi dapat menggunakan pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan Bank Umum dan/atau APERD dalam rangka pembukaan rekening nasabah Reksa Dana melalui sistem elektronik yang disediakannya.

Selanjutnya diatur ketentuan mengenai Manajer Investasi atau APERD dapat melakukan Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, dengan ketentuan Manajer Investasi atau APERD wajib terlebih dahulu memiliki sistem Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, mencantumkan tata cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik  dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus, dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

SEOJK ini juga mengatur ketentuan mengenai sistem elektronik yang digunakan oleh Manajer Investasi atau APERD dalam melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana secara elektronik harus memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya dan wajib memastikan adanya sistem pengamanan bagi nasabah yang bermaksud melakukan transaksi Penjualan (subscription) dan Pembelian Kembali (redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

Selain hal tersebut di atas, diatur pula ketentuan mengenai Bank Kustodian wajib memastikan bahwa dana dari hasil pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan atau ke rekening atas nama Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama sesuai dengan perintah pemegang Efek Reksa Dana untuk pembayaran Reksa Dana lain oleh dan atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan.

SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 24 April 2014.

Adapun Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: www.ojk.go.id, atau dengan menglik tautan ini:- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hambat Investasi, ESDM Cabut 22 Regulasi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan

Ini Strategi KPU Melawan Gugatan Sengketa Pemilu

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan