Saham PT Sitara Propertindo Tbk Ditetapkan Sebagai Efek Syariah

Thursday 3 Jul 2014, 9 : 01 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. “Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek PT Sitara Propertindo Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. Ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah,” demikian keterangan tertulis OJK yang dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Kamis (3/7).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk. Sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh Emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Percepat Kemakmuran Rakyat, IRI Usul Bentuk 3 Poros Wilayah Ekonomi

SURAKARTA-Indonesia Raya Incorporated (IRI) mengusulkan Indonesia dibagi dalam 3 poros

SBY Tak Restui Deklarasi Dukungan Ruhut

JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  kesal