OJK Tingkatkan Layanan Konsumen Terintegrasi

Wednesday 5 Feb 2014, 3 : 21 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Program Layanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Customer Care) dengan peningkatan pelayanan melalui sistem yang memiliki fasilitas“trackable” dan “traceable”. Layanan Konsumen Terintegrasi, yang akan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ditujukan agar tugas dan amanat Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu fungsi edukasi dan perlindungan konsumen bisa terlaksana semakin baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad akan meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi OJK pada  hari Kamis (6/4). Layanan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi,  menyampaikan laporan, serta melakukan pengaduan terkait layanan dan produk industri keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan lainnya.

Menurutnya, layanan Konsumen Terintegrasi dengan fasilitas “trackable” dan  “traceable” ini akan mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam satu sistem.  Konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana proses penanganan pengaduannya dilakukan, sementara bagi PUJK dapat mengetahui pengaduan konsumen yang ditujukan kepadanya melalui sistem itu. Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun dengan tujuan agar penyelesaian pengaduan Konsumen dapat dilakukan secara lebih responsif dan transparan. “Kedua fasilitas tersebut dapat dilakukan melalui akses pada website/portal dengan alamat http://konsumen.ojk.go.id,” jelasnya.

Keterlibatan PUJK dalam layanan konsumen terintegrasi OJK ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki unit kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan Konsumen.

Dengan beroperasinya Layanan Konsumen Terintegrasi ini diharapkan akan lebih memudahkan Konsumen dan PUJK dalam menyelesaikan pengaduan.

Sebelumnya pada 6 Mei 2013, OJK juga sudah meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi ini dengan pelayanan dan fasilitas melalui pihak outsourcing. Acara peluncuran Layanan Konsumen Terintegrasi akan dilangsungkan di ruang lobby Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB yang dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisi XI DPR RI (Ketua & Wakil Ketua), Wakil Menteri Kominfo, Gubernur DKI Jakarta, serta perwakilan dari lembaga pemerintah maupun asosiasi dan industri keuangan. (gam)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi: Anggaran Stunting Tidak Boleh Direalokasi Dengan Alasan Apapun

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH,

Kegiatan Operasional BI Ditiadakan pada Pilkada 2015

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengumumkan kegiatan operasional bank sentral  pada hari