OJK Tunggu PP Soal Iuran

Thursday 7 Nov 2013, 1 : 40 pm
Ketua Komisioner OJK, Muliaman D Hadad

JAKARTA – Belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberlakuan iuran kepada perusahaan yang bergerak di industri pasar modal, perbankan, dan sektor jasa keuangan lainnya, maka OJK belum bisa bergerak.

“PP-nya baru mau akan ditandatangani, kita tunggu PP-nya dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis, (7/11).

Namun Muliaman belum bisa menjawab besaran iuran yang akan dibebankan kepada industri khususnya iuran perbankan yang akan berada di bawah pengawasan OJK awal 2014 mendatang.

“Nanti, tunggu saja ya,” tegasnya.

Muliaman menekankan, komunikasi dengan industri jasa keuangan terkait besaran pungutan menjadi hal yang sangat penting bagi OJK.

Menurut Muliaman, program kerja pihaknya yang akan dibiayai dari pungutan tersebut harus menciptakan nilai tambah bagi industri jasa keuangan itu sendiri.

“Sehingga isunya bagaimana me-recycle pungutan itu menjadi berbagai macam kegiatan yang bermanfaat buat industri,” terangnya.

Dengan berbagai macam program kerja dari iuran tersebut, lanjutnya, diharapkan kemudian memberikan dampak terhadap menguatnya confidence industri dan menciptakan iklim yang lebih positif.

“Oleh karena itu kita ingin ada semacam time frame dalam lima tahun itu seperti apa sehingga tidak memberatkan industri,” paparnya.

Program kerja yang dibiayai dari pungutan itu dikembalikan dalam bentuk yang berbeda dan produktif, salah satunya seperti melakukan edukasi melalui pelatihan dan seminar.

“Nanti kita aturlah bagaimana mekanismenya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rukun Raharja Tuntaskan Akuisisi 8% Blok Jabung

JAKARTA-Manajemen PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mengumumkan, pihaknya telah menyelesaikan

Hatta Rajasa, Sang Komunikator Politik Handal

Setelah enam dekade lebih, kini nama Hatta kembali lengket ditelinga