OJK Wakili Indonesia Menjadi OECD/INFE Advisory Board

Friday 6 Jun 2014, 1 : 58 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewakili Indonesia menghadiri International Network on Financial Education OECD/INFE Advisory Board Meeting dan OECD/INFETechnical Meeting di Istanbul, Turki. OECD/INFE yang dibentuk empat tahun silam, adalah forum lembaga pemerintah dari berbagai negara yang memiliki kepedulian di bidang edukasi keuangan.

Demikian keterangan tertulis OJK seperti dilansir laman ojk.go.id di Jakarta, Jumat (6/6).

Untuk memberikan panduan program kerja OECD/INFE, dibentuk juga OECD/INFE Advisory Board. Hingga kini terdapat 15 negara yang termasuk dalam OECD/INFE Advisory Board, 90 institusi dari 68 negara termasuk dalam OECD/INFE full membership, dan 144 institusi dari 76 negara termasuk dalam OECD/INFE regular member. Saat ini, OJK telah menjadi full member.

Pertemuan OECD/INFE Advisory Boardini adalah yang kali pertama diikuti oleh OJK menggantikan perwakilan Indonesia yang sebelumnya dijabat oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kesempatan ini, disajikan key directions bagi Komite Teknis INFE 2015-2016 yang terbagi menjadi beberapa sub-grup sebagai berikut seperti, National strategy for financial education, Financial education for financial inclusion, Financial education for long-term saving and investment, Core competencies on financial literacy, Measurement of financial literacy and inclusion, Evaluation of the Efficiency of Financial Education Programmes dan Empowering Women through Financial Awareness and Education

Selain itu, disepakati untuk menyusun Core Competencies di bidang literasi keuangan untuk pemuda (usia 1518 tahun), serta pelaksanaan survei literasi keuangan secara bersama-sama dengan menggunakan OECD/INFE toolkit. Survei direncanakan dilaksanakan pada awal 2015.

Dalam rangka implementasi National Strategies for Financial Education dibeberapa negara, peserta pertemuanmerasa perlu menyusun policy handbook dalam rangka pelaksanaan strategi nasional literasi keuangan, dan menyusun guidelines bagi sektor privat dalam melaksanakan edukasi keuangan.

Guidelines bagi sektor privat menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan edukasi oleh sektor privat telah dikoordinasikan, dimonitor, dan dievaluasi.

Pun mencegah terjadinya duplikasi kegiatan. Keterlibatan sektor privat, khususnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), telah termuat dalam POJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa PUJK wajib menyelenggarakan edukasi keuangan dan melaporkannya kepada OJK.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya meningkatkan financial empowerment (mencakup program perlindungan konsumen keuangan, inklusi keuangan, dan literasi keuangan) bagi vulnerable groups dan program pemberdayaan bagi TKI serta keluarganya.

Dengan segala keterbatasannya,program peningkatanfinancial empowermentbagi vulnerable groupsmemerlukan usaha tambahan dan kebijakan yang terintegrasi antara pelaksaan edukasi keuangan, pembukaan akses keuangan, dan program perlindungan konsumen keuangan. Termasuk di dalamnya adalah program pemberdayaan bagi TKI dan keluarganya.

Penelitian World Bank pada 2010 menunjukkan TKI dan keluarganya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterbatasan akses keuangan, dan keterbatasan dalam merencanakan dan mengelola keuangan.

Pembahasan terakhir adalah perlunya melakukan Financial Education for Long-term Savings and Investments (LTSI). Pembahasan tentang LTSI menjadi fokus OECD/INFE karena ‘dunia’ yang semakin menua dan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mencukupi kebutuhan penduduknya dalam menghadapi hari tua

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Kelola Payroll Gaji Pegawai PT Pupuk Iskandar Muda

JAKARTA-BNI Syariah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Pupuk Iskandar Muda

Konsep Pembangunan Maritim Masih Membingungkan

JAKARTA-Pemerintah Jokowi sampai saat ini masih kebingungan dengan konsep maritim