Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia

Monday 13 Jul 2020, 10 : 29 pm
by
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti,

JAKARTA-Koalisi masyarakat sipil Indonesia mengingatkan bahwa undang-undang dan peraturan Indonesia saat ini sulit untuk mematuhi perlindungan lingkungan dan sosial yang diterima secara global, termasuk standar khusus yang diadopsi oleh lembaga pembiayaan besar.

Hal tersebut disampaikan dalam surat terbuka peringatan investasi (investment warning) yang dikirim ke sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Bank Development, International Finance Corporation, dan Asian Infrastructure and Investment Bank.

Surat Peringatan Investasi di Indonesia bagi lembaga-lembaga keuangan ini juga dikirim ke kedutaan besar negara-negara asing yang mempunyai kesepakatan kerja sama bilateral dan multilateral.

Negara-negara tersebut juga dinilai telah terlibat dalam kesepakatan memberikan bantuan dana dan pinjaman untuk proyek-proyek besar di Indonesia, seperti Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Norwegia, Jepang, dan Uni Eropa.

Presiden Joko Widodo membuka keran investasi global dengan dalih membuka lapangan pekerjaan telah mensponsori pembahasan dan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun RUU tersebut justru akan membawa perlindungan lingkungan dan sosial Indonesia semakin rendah dari standar global yang berlaku dan diterima secara umum dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan pengiriman surat tersebut adalah meminta negara-negara investor baik yang memberikan pinjaman atau bantuan finansial untuk menelaah lebih lanjut manfaat yang dijanjikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Negara dan pendana global juga harus menimbang bagaimana pemerintah Indonesia selama ini yang masih dinilai gagal melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Omnibus Law merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan, dan laut Indonesia. Kita harus memperhitungkan bagaimana kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement). Belum lagi menghitung bahwa investasi-investasi tersebut diikuti dengan konflik ekonomi, sosial dan lahan dengan masyarakat sekitar dan terdampak yang sampai saat ini sulit bagi mereka untuk mendapatkan keadilan”, ungkap Jasmine Puteri, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih LINK Per Kuartal III Turun Jadi Rp686,95 Miliar

JAKARTA-Kendati selama sembilan bulan pertama tahun ini jumlah pendapatan PT

Sistem Kelistrikan Indonesia Semakin Andal, Tidak Lagi Defisit

JAKARTA-Keandalan sistem kelistrikan Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami