Opini Auditor Hanya ‘Pendapat’, IAPI: Terpenting Pertanggungjawaban Pengelolaan Investasi

Monday 30 Dec 2019, 2 : 56 pm
Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo

JAKARTA-Banyak kalangan mempermasalahkan perbedaan hasil audit antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus kerugian keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Rp12,6 Triliun.

Padahal inti masalahnya bukan terletak pada laporan keuangan. Tapi pada aspek pengelolaan investasi dan produk yang kurang prudent.

“Kalau audit tahun buku 2006 sudah jauh sekali. Karena dalam UU Akuntan Publik, itu sudah kadaluwarsa,” kata Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (30/12/2019).

Masalah opini auditor, kata Alumnus STAN, apalagi sudah mencapai 10 tahun-13 tahun yang lalu, tentu sudah tidak relevan lagi untuk dikaitkan dengan kasus tersebut. “Karena opini auditor itu kan pendapat dari auditor terkait penyajian laporan keuangan,” tegasnya.

Yang paling pokok itu, lanjut Tarko, bagaimana penyajian laporan keuangan perusahaan tersebut. Apakah sudah transparan atau belum. Karena opini hanya sebagai “tanda” saja bahwa laporan keuangan sudah ada yang memeriksa.

“Tapi laporan keuangan itu hanya suatu informasi. Pada akhirnya pihak otoritas dan pemegang saham yang ambil peranan dan keputusan,” tambahnya.

Menurut Tarko, mempermasalahkan laporan keuangan yang sudah melewati 5 atau 10 tahun lalu untuk kasus tersebut tidak relevan lagi. Karena yang paling utama itu adalah bagaimana mengatasi likuiditas dan meminta pertanggungjawaban dari pengelolaan investasi.

Laporan keuangan adalah tools untuk mempertanggung jawabkan bagaimana direksi mengelola perusahaan. Langkah audit fungsinya untuk menyakinkan, apakah lapiran keuangan tadi sudah reliable atau belum.

“Nah, audit tersebut juga instrumen tambahan yang dilakukan oleh pihak eksternal supaya kemudian laporan keuangan menyajikan apa adanya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan, bahwa pada 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun. Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer.

Memasuki 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.

Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun. Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP.

Pada 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun. Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP.

Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%.

Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar. Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya)

Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar.

Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun. DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah Jamin Kredit Tanpa Bunga Bagi Pemilik UKM

SURABAYA-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur,  Said Abdullah berjanji mengucurkan

Sebut Harga Beras-Daging Tertinggi di Dunia, Inas: Prabowo Tukang Kibul

JAKARTA-Calon Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut