Otoritas Sebut Monex Investindo Tidak Rugikan Nasabah

Thursday 27 Aug 2015, 3 : 58 pm
by

JAKARTA-PT Monex Investindo Futures membantah melakukan kecurangan transaksi dalam perdagangan valuta asing atau foreign exchange (forex) seperti yang dituduhkan nasabahnya, Sugiharto Hadi. Sangkalan ini didasari oleh adanya review dari pihak otoritas komoditi berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Kmoditi (Bappebti). “Kami telah melakukan bebagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi itu, baik melalui pertemuan secara langsung dengan yang bersangkutan atau melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, ICDX,” jelas Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, Kamis (27/8)..
Monex juga menyebutkan hasil pemeriksaan Bappebti telah mengakui perusahaan ini tidak melakukan kecurangan. Kata Omegawati, selaku pengawas perdagangan berjangka, Bappebti pada 19 Mei 2015 telah melakakukan pemeriksaan terhadap Monex. “Hasil dari pemeriksaan Bappebti dan juga ICDX itu, ternyata tidak menemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah saudara Sugiarto Hadi tadi,” tandas Omegawati.
Dilanjutkannya, berdasar pemeriksaan Bappebti terhadap kegiatan usaha dan bisnis yang dilakukan oleh MIF selama ini telah sesuai dengan prinsip-prinisp Perseroan. “Dan selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti,” imbuhnya.
Menurut Omegawati, sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia, Monex tetap berlaku profesional. Pihaknya telah menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD) dengan spread dan biaya yang sangat kompetitif.
Dan dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, imbuhnya, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Sebelumnya, Sugiarto Hadi salah seorang nasabah pialang berjangka Monex merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagagan forex. Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah guna mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi. Dari permainan tersebut, kabarnya ia mengalami kerugian dari transaksi forex sebanyak Rp34 miliar. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih CSRA Naik Jadi Rp41,38 Miliar

JAKARTA- PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) sepanjang Kuartal I-2021

Bertemu Millenial, Jokowi: Ikuti Perubahan, Tapi Jangan Ubah Karakter Keindonesiaan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta generasi millenial Indonesia untuk terus