Pajak Tambang Menguap Sekitar Rp15 Triliun

Tuesday 27 Aug 2013, 5 : 55 pm
Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-Kementerian ESDM dan KPK diminta menindak tegas pengusaha pertambangan mineral dan batubara, yang tidak taat membayar pajak.

Berdasarkan data ternyata sekitar 60 % sektor tambang tidak bayar pajak yang menyebabkan Rp15 Triliun menguap.

“Bila dikelola dengan baik, maka dari sektor minyak, gas, dan tambang, sekitar Rp 15 triliun per tahun masuk kas negara,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra),  Uchok Sky Khadafi, Senin (26/8).

Lebih jauh Uchok membeberkan secara garis besar sektor migas sudah mampu diatasi pemerintah.

Namun, sektor pertambangan belum digarap secara maksimal.

Mulai dari royalti tambang emas dan tembaga, timah, dan batubara, serta volume ekspor, masih belum ada tim atau lembaga yang konsentrasi terhadap monitoring secara menyeluruh.

“Seperti di sejumlah pelabuhan di Indonesia yang melakukan kegiatan pengiriman ekspor, walaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan clean and clear pertambangan serta memaksimalkan Permen 11/2012 soal bea keluar ekspor,” terangnya.

Uchok menuturkan, masih banyak oknum yang bermain dalam sektor tambang.

Karena, pengusaha tidak diwajibkan melakukan sistem keuangan publik, bila tidak tercatat di bursa saham dan investor publik.

“Karena aparat pajak tidak tegas terhadap pengusaha tambang, dan pengusaha tambang juga dibekingi politisi, atau pemilik juga pejabat publik itu sendiri,” imbuhnya.

Banyaknya dana pajak tambang yang menguap ini membuat DPR perlu adanya revisi UU Migas. Masalahnya, UU Migas No. 2/2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) harus dibenahi.

Satya menilai lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) belum sempurna jika UU Migas belum direvisi.

“Makanya waktu SKK Migas dibentuk saya tetap mengklaim bahwa lembaga itu tetap hanya sementara. Benar-benar permanen jika revisi UU migas telah dilakukan,” ujar anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha, Jakarta, Senin (26/8).

Satya berharap revisi UU Migas ini segera dilaksanakan. Hal yang menjadi kendala saat ini Komisi VII masih banyak hal yang harus dibahas terlebih dahulu.

“Saya sendiri sudah dorong teman-teman cuma karena banyak hal prioritas lain di DPR jadi tertunda terus,” jelas Satya.

Menurut Satya, jika tidak diselesaikan di 2014, maka yang terjadi sistem pengelolaan kegiatan hulu migas sama saja operasionalnya pasca BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, SKK Migas kini hanya sekedar pergantian nama tanpa memperbarui pengelolaan kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berkutat pada konsep Production Sharing Contract (PSC).

“Sistem PSC hanya berdasarkan ketika KKKS mendapatkan migas maka kita bayar kegiatan eksplorasinya. Namun pengawasan ketika eksplorasi dan eksploitas apakah benar dilakukan? Ini yang harus diperbaiki,” pungkasnya.

Don't Miss

Non PNS Bisa Jabat Dirjen Migas dan Dirjen Ketenagalistrikan

JAKARTA-Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Kamis (18/12)

Gandeng SMA, FH UBK Gelar Penyuluhan Hukum

BOGOR-Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai sejak dini, karena itu