Paksa Hadirkan Saksi dan Notaris ke Persidangan, Hakim Semprot Pengacara Henry J Gunawan

Monday 18 Nov 2019, 6 : 14 pm
by
Pengacara Hotma Sitompul saat mendampingi kliennya, Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini di PN Surabaya, Senin (18/11)

SURABAYA-Sidang lanjutan kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini sebagai terdakwa diwarnai debat kusir antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa dan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Aksi protes dilayangkan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang ngotot meminta agar saksi Teguh Kinarto, Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dihadirkan dalam persidangan, meski JPU Ali Prakoso telah menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi dikarenakan sedang mengalami masa perawatan pasca operasi, sehingga keterangan saksi Teguh Kinarto dianggap telah dibacakan.

“Keberatan saudara akan kami catat. Kalau jaksa merasa pembuktian sudah cukup ya sudah, giliran saudara yang siapkan saksi meringankan,”kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dalam persidangan diruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Meski demikian, Hotma bersama tim penasehat hukum lainnya tetap memaksa agar saksi Teguh Kinarto dihadirkan dalam persidangan. Sontak dengan pernyataan itu sempat membuat hakim Dwi Purwadi naik pitam, lantaran menganggap bahwa tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mendengarkan penjelasannya.

“Makanya kalau orang ngomong jangan ikut ngomong. Tadi sudah dijelaskan kalau saksi ini masih dalam perawatan, ijin suratnya sampai tanggal 23. Mohon dibaca dulu,”cetus hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

Selain memprotes keterangan saksi yang dibacakan, Hotma juga meminta agar majelis hakim menghadirkan Notaris Atika Ashiblie ke persidangan. Namun permintaan Hotma tidak dikabulkan majelis hakim, karena tidak menjadi saksi dalam BAP. “Nggak bisa, karena nggak dijadikan saksi,”kata hakim Dwi Purwadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: APBN Instrumen Mencapai Tujuan Nasional

RIAU-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi sebuah instrumen

MHKI: Pemerintah Harus Segera Cairkan Pembiayaan Perawatan Pasien COVID-19

JAKARTA-Sejak World Health Organization (WHO) menetapkan penyakit COVID-19 sebagai status