Untuk diketahui, dalam kasus keterangan pernikahan palsu ini telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Iriyanto Abdoella (Pelapor), Nugraha Anugrah Sujatmika, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei, Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie dan Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.
Dari keterangan para saksi tersebut akhirnya terungkap saat terdakwa Iuneke Anggraini melakukan perlawanan ekseksusi yang dimohonkan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, atas hutang yang dimiliki terdakwa Henry J Gunawan pada orang tua saksi Nugraha Anugrah Sujatmika.
Dari perlawanan ekseksusi tersebut, saksi pelapor yakni Iriyanto Abdoella mendapatkan perbedaan data pernikahan yang dituangkan dan ditanda tangani Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini pada dua akta dengan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee,
dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.