Pancasila Sebagai Dasar Negara

Wednesday 1 Jun 2016, 1 : 24 pm
by
Peneliti Respublica Political Institute dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Benny Sabdo

Oleh: BENNY SABDO

SEBAGAI dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Pancasila telah berperan mengikat dan menyatukan masyarakat Indonesia yang pluralistis dengan menumbuhkan perasaan kebangsaan yang mendalam.

Para pendiri negara telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Pancasila telah menjadi dasar filosofis bagi negara kebangsaan Indonesia Raya.

Sejarah membuktikan bahwa setelah setengah abad lebih berdirinya negara kebangsaan, Pancasila telah menunjukkan keampuhannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam perspektif hukum tata negara, Pancasila merupakan dasar NKRI sebagaimana terdapat pada pembukaan UUD 1945.

Akhir-akhir ini kita masih kerap mendengar istilah empat pilar.

Bahkan, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masih menyelenggarakan sosialisasi empat pilar hingga hari ini. Agenda ini dititipkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada saat masa reses.

MPR juga mencetak buku bertajuk “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Berbangsa”.

Buku ini dicetak sejak Agustus 2012 hingga Juli 2014.

Mengenai frasa Pancasila sebagai pilar kebangsaan, sebelumnya memang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam amar putusan nomor 100/PUU-XI/2014.

Pada intinya putusan tersebut telah membatalkan frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara”.

MPR seharusnya menghormati putusan MK tersebut.

MK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang berwenang menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945. Dan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar. MPR seharusnya tidak lagi menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara.

Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara.

Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa dan dasar bernegara.

Menurut hemat saya, kegiatan sosialisasi empat pilar tersebut lebih baik dihentikan, diganti dengan kegiatan lain, misalnya penyerapan aspirasi masyarakat atau studi tentang Pancasila.

Selain itu, legislatif tidak memiliki kompetensi sosialisasi sebab sosialisasi menjadi ranah eksekutif.

Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI menyatakan, “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangan.”

Namanya, lanjut Bung Karno, namanya bukan Panca Dharma, melainkan Pancasila. “Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itu kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi.”

Penulis adalah Peneliti Respublica Political Institute dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CUDES: Program Perumahan Anies-Sandi Semakin ‘Ngawur’

JAKARTA-Program perumahan bagi warga menjadi salah satu materi dalam debat

Bank DBS Indonesia dan Kredivo Kolaborasi Dorong Inklusi Finansial

JAKARTA-Bank DBS Indonesia bekerja sama dengan Kredivo, sebuah startup teknologi finansial (fintech),