Pandangan Jimly Asshiddiqie Langkah Mundur Penegakan Hukum

Tuesday 20 Oct 2020, 11 : 48 pm
by
Praktisi Hukum, Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Bareskrim Polri telah menjelaskan secara terbuka, telah melakukan penangkapan, menjadikan tersangka dan menahan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mereka diduga terlibat tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan Masyarakat.

Langkah Bareskrim Polri, mendapat dukungan secara luas dari publik.

DUkungan ini diberikan lantaran sikap Polri bertindak tepat, cepat dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk.

Tentu langkah Bareskrim Polri ini sangat memuaskan publik seiring dengan tagline Polisi Promoter, yang secara pelan tapi pasti menampilkan kepolisian yang profesional, moderen dan terpercaya dalam menegakan hukum dan ketertiban umum.

PRINSIP PERSAMAAN DI DALAM HUKUM

Langkah Bareskrim Polri menampilkan tersangka Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk pentolan KAMI lainnya, pada jumpa pers tanggal 15 Oktober 2020, di Bareskrim Polri, mengenakan baju rompi oranye dan tangan diborgol sangat tepat.

Oleh karena Bareskrim Polri ingin akuntabel, equel dan transparan, dalam mewujudkan prinsip konstitusi yang semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum.

Namun demikian sikap Bareskrim Polri menampilkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk mengenakan rompi oranye dalam keadaan tangan diborgol, saat jumpa pers tanggal 15 Oktober 2020, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan kepolisian, dikritik oleh beberapa pihak secara subyektif, sebagai perilaku yang tidak pantas dan meminta supaya diperlakukan kebijaksanaan khusus.

Padahal seharusnya dipahami bawa hukum positif kita tidak memberikan privilage kepada siapapun, termasuk aktivis KAMI, ketika tersangkut tindak kriminal.

Mengapa, karena di dalam pasal 27 UUD’45 dinyatakan bahwa, “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dstnya.”.

Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi kelas dalam penegakan hukum.

DISAYANGKAN SIKAP JIMLY ASSHIDDIQIE

FAPP, sangat menyayangkan pandangan Jimly Asshiddiqie, seorang Guru Besar Hukum, Mantan Hakim MK dan Anggota DPD RI, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penahanan, pemborgolan dan pengenaan baju rompi oranye terhadap Syahganda Nainggolan dkk.

Jimly beanggapan sebagai tindakan tidak pantas dan meminta agar Bareskrim lebih bijaksana.

Pandangan Jimly Asshiddiqie sangat tidak beralasan hukum bahkan merupakan langkah mundur, kembali ke anomali hukum.

Ini jelas membahayakan ketertiban umum, jika ada kelas-kelas dalam penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi: NU Menjadi Garda Terdepan Menjaga NKRI

JOMBANG-Presiden Joko Widodo menegakan kontribusi Nahdlatul Ulama (NUdalam menjaga Indonesia

Perekonomian Global Terus Berubah

JAKARTA-Perekonomian global terus berubah mengikuti perkembangan jaman. Penggerak ekonomi global